Tebar Ancaman ke Nasabah, Bareskrim Tangkap 4 Karyawan Pinjol

- 30 Maret 2022, 18:47 WIB
Ilustrasi penangkapan polisi.
Ilustrasi penangkapan polisi. /Pexels/Kindel Media./

GALAMEDIA - Kerap mengintimidasi nasabah-nasabah, 4 orang pegawai pinjaman online (Pinjol) diciduk Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Penangkapan itu menindaklanjuti laporan salah salah seorang korban berinisial FK pada 9 Maret 2022.

Para tersangka kerap mengirimkan pesan berisikan ancaman dan penghinaan kepada nasabah yang terlambat membayar pinjaman.

Baca Juga: Wacana Perpanjanjangan Masa Jabatan Presiden, Ini Kata Jokowi: Konstitusi Sudah Jelas!

Keempat tersangka, yakni G (35) selaku staf desk collection atau penagih utang, N (40) selaku supervisor atau team leader desk collection, J (26) selaku asisten dan penerjemah perusahaan penagih pinjol, kemudian S (28) selaku admin pengelola data perusahaan penagihan pinjol.

"Berdasarkan laporan tersebut telah dilakukan penangkapan terhadap empat tersangka di wilayah Jakarta Selatan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Dari penangkapan tersebut diamankan beberapa barang bukti berupa 5 unit laptop atau komputer jinjing, 8 unit ponsel, dan 1 unit PC, kartu GSM, satu buah kartu atm berserta buku tabungan, satu buah KTP.

Baca Juga: Riuh Masyarakat Dorong 3 Periode, Jokowi: Teriakan-teriakan Seperti Itu Kan Sudah Sering Saya Dengar

"Modus operandi dalam kasus ini dilakukan dengan menjalankan kegiatan penagihan terhadap nasabah-nasabah pinjol dengan cara mengirimkan pesan berisikan ancaman dan penghinaan," ungkap Ramadhan dikutip Galamedia dari Antara.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 27 sampai Pasal 33 sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) juchto Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) juchto Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 ayat (4) juchto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang ITE.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x