Dikemas Dalam Bentuk Permaianan, Kejari Garut Berikaan Edukasi Hukum kepada Anak Usia Dini

- 30 Maret 2022, 21:32 WIB
Kajari Garut, Neva Sari Susanti, memberikaan edukasi hukum kepada anak usia dini yang dikemas dalam bentuk permainan di Kampung Wisata Ciburial, Desa Sukalaksana, Kecamatan Samarang, Kabaupaaaten  Garaut, Rabu 30 Maret 2022.
Kajari Garut, Neva Sari Susanti, memberikaan edukasi hukum kepada anak usia dini yang dikemas dalam bentuk permainan di Kampung Wisata Ciburial, Desa Sukalaksana, Kecamatan Samarang, Kabaupaaaten Garaut, Rabu 30 Maret 2022. /Agus Somantri/Galamedia/
GALAMEDIA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memperkenalkan kegiatan Restorative Justice (RJ) kepada anak usia dini, Rabu 30 Maret 2022.
 
Kegiatan yang dilaksanakan di Kampung Wisata Ciburial, Desa Sukalaksana, Kecamatan Samarang tersebut diikuti oleh puluhan siswa PAUD Adhyaksa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Neva Sari Susanti, mengatakan, informasi mengenai hukum dalam kegiatan pengenalan Restorative Justice (RJ) kepada anak usia dini di Kampung Wisata Ciburial ini disampaikan dengan cara yang menyenangkan.
 
Baca Juga: Uni Eropa Lumpuhkan Perekonomian Rusia, Kondisinya Semakin Terkucil

"Konsep kegiatan kali ini mengenalkan wisata dan juga hukum kepada anak-anak sekolah usia dini," ujarnya di Kampung Wisata Ciburial, Desa Sukalaksana, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Rabu 30 Maret 2022.

Menurut Neva, edukasi hukum yang dilakukan oleh Tim Satgas Restorative Justice yang dikemmaas dengan  balutan permainan di Kampung Wisata Ciburial ini  bertujuan agar mudah dicerna oleh anak-anak.

"Makanya kegiatan ini kami kemas dengan bentuk permainan yang bisa membuat anak-anak senang. Pengenalan hukum secara mudah kepada anak-anak sekolah dari mulai PAUD hingga SMA sederajat sampai mahasiswa ini juga bagus," ucapnya.
 
Baca Juga: Ingin Sabot Raphinha dari Leeds United, Barcelona Berani Jor-joran

Neva menyebutkan, Kejaksaan Negeri Garut juga membentuk tim restorative justice di tingkat masyarakat, yang terdiri dari mulai Kepala Desa, tokoh masyarakat hingga RW/RT dan masyarakat setempat.

Ia menuturkan, Satgas Restorative Justice yang dibentuk tersebut nantinya akan memberikan pemahaman tentang hukum di tengah masyarakat.
 
Selain itu, terangnya, tim juga menganalisa perkara yang bisa diselesaikan secara restoratif.
 
Baca Juga: MANTAP! Gol Salto Luis Suarez Lampaui Rekor Gol Lionel Messi

"Dengan melibatkan satgas RJ, kami membuat house training tentang penguatan restorative justice. Jadi secara perlahan atau bertahap kita akan perkenalkan hukum kepada mereka," katanya.***


Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x