Tak Paham Hukum, Konsultasi Saja di Lakon Hukum DPD PKS Kota Bandung

- 5 April 2022, 12:26 WIB
Penandatanganan Nota Kesepahaman terkait Program Layanan Konsultasi Hukum atau disingkat Lakon Hukum antara KDPD PKS Kota Bandung dan LBH PVJ dilaksanakan di DPD PKS Kota Bandung Jalan Katamso, Senin 4 April 2022./yeni siti apriani/galamedia
Penandatanganan Nota Kesepahaman terkait Program Layanan Konsultasi Hukum atau disingkat Lakon Hukum antara KDPD PKS Kota Bandung dan LBH PVJ dilaksanakan di DPD PKS Kota Bandung Jalan Katamso, Senin 4 April 2022./yeni siti apriani/galamedia /

GALAMEDIA - Masyarakat Bandung terutama kalangan tidak mampu terkadang kesulitan saat mengakses hukum. Selain tidak paham, mereka juga kerap terkendala biaya saat membutuhkan advokasi secara hukum.

Berangkat dari kondisi ini, DPD PKS Kota Bandung meluncurkan Lakon Hukum atau layanan konsultasi hukum. Dalam pelaksanaannya, DPD PKS Kota Bandung menggaet Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pandu Vivat Justicia (PVJ).

Penandatanganan Nota Kesepahaman terkait Program Layanan Konsultasi Hukum atau disingkat Lakon Hukum antara KDPD PKS Kota Bandung dan LBH PVJ dilaksanakan di DPD PKS Kota Bandung Jalan Katamso, Senin 4 April 2022.

Baca Juga: Elektabilitas Moeldoko Jauh Tinggalkan AHY dan Anies, Angkanya Meningkat Jelang Pilpres 2024

Nantinya warga Kota Bandung yang ingin berkonsultasi soal hukum bisa mendatangi kantor DPD PKS Kota Bandung Jalan Katamso. Layanan ini dibuka tiap Sabtu mulai pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Ketua DPD PKS Kota Bandung Khairullah mengatakan, Lakon Hukum ini merupakan wujud kepedulian PKS pada masyarakat. Karena banyak peristiwa saat masyarakat kecil bersentuhan dengan hukum, mereka kesulitan.

Entah itu karena kurang paham soal hukum sehingga akhirnya kesulitan mengakses hal-hal yang berkenaan dengan hukum atau juga terkendala biaya saat harus mengadakan atau membutuhkan advokasi-advokasi secara hukum.

Sebagai anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Iyung, sapaan akrab Khairullah, pun sempat beberapa kali menerima audensi dari masyarakat bersama anggota dewan lainnya. Tidak sedikit dari mereka yang mengadukan soal persoalan hukum.

"Masyarakat perlu bantuan hukum, tapi karena keberadaan ekonomi mereka, mereka enggak bisa membayar pengacara. Atau hanya sekadar konsultasi juga mereka berpikir akan menelan biaya. Makanya kita pikir perlu adanya layanan konsultasi," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x