Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa, Bahar bin Smith : Saya Akan Buktikan, Saya Tidak Memberitakan Kebohongan

- 5 April 2022, 15:15 WIB
Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith. /Instagram Kejati Jabar/

GALAMEDIA - Bahar bin Smith kini berstatus sebagai terdakwa kasus penyebaran hoaks (berita bohong) di Pengadalian Negeri (PN) Bandung.

Dalam sidang yang digelar di PN Bandung hari ini Selasa, 5 April 2022, Bahar bin Smith mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Bahar bin Smith menyatakan keberatan dengan dakwaan yang disampaikan JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Bandung. 
 
 
Hakim kemudian mempersilakan Bahar bin Smith untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.
 
"Keberatan, Yang Mulia. Saya mengajukan eksepsi, Yang Mulia. Saya serahkan eksepsi ke kuasa hukum. Tadi saya eksepsi lisan saja secara spontan," ucap Bahar bin Smith seperti disitat Galamedia dari Antara.
 
Dalam pembacaan dakwaan, JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendakwa Bahar bin Smitih menyebarkan berita bohong soal penangkapan Rizieq Shihab.
 
 
Menurut JPU, Bahar bin Smith menyebut Rizieq Shihab dihukum karena menyelenggarakan kegiatan Maulid Nabi Muhammad. 
 
Padahal menurut penilaian JPU, Rizieq Shihab dihukum karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. 
 
Tak hanya itu, Bahar bin Smith juga didakwa telah menyampaikan kebohongan soal peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
 
 
JPU menyebut informasi yang disampaikan Bahar bin Smith dalam ceramahnya di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021, adalah informasi keliru.
 
JPU menjelaskan dalam ceramah Bahar bin Smith, penceramah berusia 36 tahun tersebut menyebut enam laskar FPI itu dibantai, disiksa, dikuliti, dicopot kukunya, dan dibakar. Padahal, enam laskar FPI itu tewas karena luka tembak berdasarkan hasil visum, kata jaksa. Oleh karena itu, jaksa menilai isi ceramah Bahar itu merupakan hoaks dan bersifat provokatif.
 
Sementara itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, meminta majelis hakim memberi waktu selama satu pekan untuk menyiapkan eksepsi terhadap dakwaan jaksa itu.
 
 
"Kaitan dengan Maulid Nabi, tentang Habib Rizieq Shihab, dan juga tentang kaitan dengan (peristiwa di) KM 50 tentang copot kuku dan kaitan dengan pembantaian, itu yang kami rekam. Maka, nanti eksepsi kami tidak jauh seputar itu, itu intinya," kata Ichwan.
 
Usai persidangan, Bahar bin Smitih enggan berkomentar. Dirinya berharap agar bisa menjalani persidangan dengan situasi kondusif.
 
"Saya tidak mau memberi banyak komentar. Saya akan membuktikan bahwasanya saya tidak memberitakan kebohongan," pungkasnya.***
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x