CATAT! Berikut Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Beserta Jadwal dan Besarannya

- 6 April 2022, 10:53 WIB
CATAT! Berikut Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Beserta Jadwal dan Besarannya//Pixabay
CATAT! Berikut Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Beserta Jadwal dan Besarannya//Pixabay /

GALAMEDIA – Bantuan subsidi upah atau BSU untuk para pekerja dengan golongan tertentu akan cair lagi tahun 2022 ini.

Pemerintah berencana menyalurkan kembali BSU atau subsidi gaji untuk para pekerja dan karyawan.

Tentu saja ada syarat dan kriteria untuk mencairkan bantuan tersebut.

Berikut syarat penerima BSU, jadwal dan besaran subsidi gaji untuk karyawan 2022 yang Galamedia rangkum dari berbagai sumber:

Baca Juga: Profil Mentari De Marelle, Aktris Kelahiran Belgia yang Perankan Fisya di Assalamualaikum Calon Imam Season 2

Syarat atau Kriteria Penerima BSU 2022

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki NIK KTP

- Sebagai peserta aktif ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

- Menerima gaji paling banyak Rp 3,5 juta setiap bulannya

- Diutamakan untuk sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti, real estate, perdagangan dan jasa. Tetapi ada perkecualian untuk bidang pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Soal Aksi Doddy Sudrajat Peluk Tiara Marleen, Ageng Kiwi Katakan Tak Sejahat Pikiran Netizen

Besaran BSU 2022

Sementara untuk besaran subsidi gaji yang didapat oleh penerim BSU yaitu masing-masing pekerja yang memenuhi kriteria akan mendapat Rp 1 juta yang diberikan selama dua bulan.

Setiap bulan karyawan atau buruh penerima BSU akan mendapat Rp 500 ribu selama dua bulan berturut-turut, tahun sebelumnya BSU subsidi gaji cair melalui rekening setiap karyawan.

Maka bisa dipastikan tahun 2022 pun menggunakan sistem yang sama, rekening tersebut antara lain bank Mandiri, BRI, BTN dan BNI.

Baca Juga: Profil dan Perjalanan Karier Rachmat Irianto, Kapten Persebaya Surabaya yang Resmi Bergabung dengan Persib

Jadwal Pencairan BSU 2022

Berikut jadwal pencairan BSU 2022 yang disampaikan langsung oleh Sekretariat Jendral Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi.

Penyaluran BLT tersebut rencananya akan diberikan bulan April 2022 ini, program ini merupakan lanjutan dari program sebelumnya untuk membantu pekerja yang terdampak pandemic covid-19.

Untuk mengetahuinya simak cara mengecek penerima BSU 2022 Rp1 juta lewat situs berikut:

Baca Juga: Profil Ricky Kambuaya, Pemain Asal Papua yang Resmi Jadi Bagian dari Persib Tinggalkan Persebaya

1. Buka situs kemenaker.go.id melalui browser kalian

2. Daftar atau buat akun jika belum memiliki

3. Lengkapi data diri yang disediakan untuk proses pendaftaran akun

4. Lakukan aktivasi otp ke nomor hp yang aktif

5. Kemudian login ke akun tersebut

6. Isi kembali semua data diri seperti foto profil, status pernikahan dan lainnya

7. Setelah akun berhasil dibuat, maka akan muncul gambar notifikasi apakah kalian penerima BSU atau bukan.

Itulah ulasan tentang Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 yang rencananya akan cair bulan April 2022 ini.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x