3 Purnawarman TNI Diduga Terseret Kasus Korupsi Satelit, Panglima TNI Perintahan Terus Usut Tuntas

- 7 April 2022, 21:56 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. /Tangkap layar twitter.com @tni_ad /

 

GALAMEDIA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI masih mendalami keterlibatan tiga purnawirawan TNI yang diduga terkait kasus korupsi pengadaan dan sewa satelit slot orbit 123º bujur timur Kementerian Pertahanan pada 2015–2021.

“Izin Pak Panglima melaporkan perkembangan kasus satelit. Kemarin sudah diminta untuk tim penyidik dari kita (TNI), (kami) sudah melaksanakan koordinasi (dengan Kejagung RI), rapat yang kedua,” kata Komandan Puspom TNI Laksamana Muda TNI Nazali Lempo kepada Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa sebagaimana disiarkan kanal YouTube Panglima yang diakses di Jakarta, Kamis, 7 April 2022.

Ia lanjut menyampaikan tim penyidik koneksitas atau gabungan telah dibentuk untuk mengusut kasus tersebut.

Tim penyidik koneksitas, yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung dan TNI bulan lalu, terdiri atas 45 penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Puspom TNI, dan Oditurat Militer.

Baca Juga: Mudik Lebaran Jadi Ujian Menuju Endemi, Kemenkes Ungkap Alasannya

“Tim sudah terbentuk, sprin (surat perintah, Red.) dari Kejaksaan Agung sudah. Sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dari sipil, hanya yang dari TNI perlu melakukan pendalaman tentang dugaan keterlibatan ini," kata Nazali.

Usai mendengar laporan dari Danpuspom TNI, Panglima memerintahkan jajarannya untuk terus mengusut kasus korupsi satelit itu sampai tuntas.

“Sudah bagus, lanjut,” kata Jenderal Andika ke jajarannya.

Dugaan korupsi satelit Kemhan mulai jadi sorotan setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Januari 2022 mengumumkan kasus itu ke publik.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x