Dugaan KKN Denda IMB, Pemkot Bandung Didesak Bongkar Hotel di Dago

- 11 April 2022, 21:23 WIB
Ilustrasi hotel. Dugaan KKN Denda IMB, Pemkot Bandung Didesak Bongkar Hotel di Dago.
Ilustrasi hotel. Dugaan KKN Denda IMB, Pemkot Bandung Didesak Bongkar Hotel di Dago. /Freepik

GALAMEDIA - Pemkot Bandung didesak bertindak tegas dengan membongkar bangunan hotel inisial M di kawasan Dago atau Jln. Ir. H. Djuanda.

Dari sumber pemberitaan media pada tahun 2016, hotel tersebut diduga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Saat itu, pemilik proyek pembangunan hotel di Jalan Ir. H. Djuanda Nomor 69 Bandung terancam denda sebesar Rp 17 miliar.

Kabar terbaru, Satpol PP Kota Bandung per tanggal 18 Januari 2022 kembali melakukan penyegelan dengan alibi yang sama.

Baca Juga: Gerbong Kereta Api Anjlok di Perlintasan Kadungora, Menutup Jalan Raya Bandung- Garut

Bahwa hotel M dari lantai 7,8,9 dan rooftop tidak memiliki IMB akan tetapi lantai tersebut tetap dipergunakan.

Agus Satria dari DPP Manggala Garuda Putih mempertanyakan hal tersebut.

"Yang jadi pertanyaan bagi kami dari tahun 2016 sampai 2022 pengawasannya kemana? Kok bisa lolos beroperasinal dan tentunya sudah berganti Kepala Distaru sebanyak 3 kali," ujar Agus, Senin, 11 April 2022.

Agus pun menaruh curiha atas hal itu. Ia menduga ada praktik tak becus dalam proses tersebut.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x