Berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Bipih tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp 38,745 juta.
Namun, berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag kepada Komisi VIII DPR, Bipih tanpa protokol kesehatan ketat diproyeksikan sebesar Rp 42 juta.
“Kami berharap Kemenag mengajukan angka Bipih yang lebih rasional dan tidak memberatkan jemaah haji. Apalagi, pihak Arab Saudi juga sudah tidak memberlakukan pembebanan yang berdampak pada penambahan pembiayaan. Dengan demikian, keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2022 dapat berjalan tenteram dan aman tanpa menimbulkan persoalan,” tutupnya.***