Muncul Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah, Legislator Ini Sebut Tak Ada Regulasinya!

- 14 April 2022, 15:42 WIB
Foto ilustrasi. Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melantik Herman Suherman dan TB Mulyana Syahrudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur hasil Pilkada Serentak 2020 di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa 18 Mei 2021./Foto: Biro Adpim Jabar
Foto ilustrasi. Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melantik Herman Suherman dan TB Mulyana Syahrudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur hasil Pilkada Serentak 2020 di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa 18 Mei 2021./Foto: Biro Adpim Jabar /

GALAMEDIA - Di tengah kegaduhan wacana perpanjangan masa jabatan presiden, muncul wacana serupa yaitu  perpanjangan masa jabatan kepala daerah.

Terkait dengan hal tersebut, sejumlah pihak melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perpanjangan masa jabatan kepala daerah.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mempertanyakan dasar gugatan tersebut. Menurutnya, tak ada regulasi atau undang-undang yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala daerah.

Baca Juga: KEBAKARAN Tunjungan Plaza 5 Surabaya, Penyebabnya Terungkap!

"Masa jabatan kepala daerah bukan soal keinginan pribadi melainkan harus mengacu kepada peraturan yang berlaku. Peraturan yang ada sejauh ini hanya mengatur soal pembatasan masa jabatan kepala daerah dan tidak ada norma hukum yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah. Nah, jika kepala daerah melakukan perpanjangan masa jabatan, maka hal itu akan melanggar alias menabrak UU yang berlaku," kata Guspardi, Kamis  14 April 2022.

 Ia menjelaskan, masa jabatan kepala daerah diatur dalam Pasal 162 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah. Manakala masa jabatan Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota dan Gubernur) berakhir dan terjadi kekosongan, maka Pemerintah diberi kewenangan untuk menunjuk ASN untuk mengisi kekosongan jabatan itu sampai dengan terpilihnya Kepala Daerah melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

 "Kepala daerah yang habis masa jabatannya bisa menjabat lagi namun harus mengikuti dan terpilih pada pilkada selanjutnya. Jadi, bukan diusulkan atau didasarkan keingunan pribadi dan aspirasi masyarakat,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dikutip Galamedia dari dpr.go.id,

Baca Juga: Legenda Persib Yudi Guntara Sayangkan Kepergian Ardi Idrus: Kita Tahu Sendiri Dia Pemain Luar Biasa

 Meski begitu, Guspardi mempersilakan warga mengajukan uji materi jika menilai ada UU yang bertentangan.

"Jadi artinya mekanisme yang berkaitan dengan pejabat kepala daerah yang akan ditunjuk mengisi kekosongan jabatan itu apakah bertentangan dengan UU yang lebih tinggi atau gimana. Kalau bertentangan silakan saja masyarakat melakukan uji materi terhadap UU yang mengatur tentang hal itu," tukasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x