Satpol PP Kota Cimahi Tertibkan Ratusan Spanduk di Sejumlah Titik

- 18 April 2022, 19:08 WIB
Petugas Satpol PP Kota Cimahi menertibkan spanduk di beberapa ruas jalan karena melanggar Perda, Senin, 18 April 2022.
Petugas Satpol PP Kota Cimahi menertibkan spanduk di beberapa ruas jalan karena melanggar Perda, Senin, 18 April 2022. /

GALAMEDIA - Ratusan spanduk di sejumlah wilayah Kota Cimahi, ditertibkan petugas Satpol PP Kota Cimahi, Senin, 18 April 2022.

Spanduk tersebut diturunkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2021 Tentang Kebersihan dan Keindahan Kota.

Ada pula spanduk ilegal, karena tidak ada tanda registrasi atau cap dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi, termasuk yang izinnya sudah habis.

Spanduk tersebut dipasang secara mandiri dengan menggunakan tiang penyangga, ada juga yang disenderkan ke tiang listrik, dan pohon sehingga terlihat mengganggu keindahan kota.

Dalam penertiban tersebut, petugas Satpol PP menyisir sejumlah ruas jalan, diantaranya sekitar Jalan Amir Mahmud, Gatot Subroto, Kolonel Masturi, dan Baros. Petugas Satpol PP Kota Cimahi mencopoti spanduk yang terpasang di beberapa ruas jalan tersebut.

Baca Juga: Bentrok dengan Jadwal TV, Ello Tak Penuhi Panggilan Bareskrim

Spanduk yang ditertibkan cukup beragam, diantaranya diskon beberapa barang, promo perumahan, dan ucapan selamat menjalankan ibadah Puasa. Namun yang paling banyak adalah spanduk partai politik.

"Iya tadi kita melakukan penertiban spanduk di beberapa ruas jalan. Ada sekitar seratusan spanduk yang kita amankan," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Deden Herdiana.

Menurut Deden, pihaknya menertibkan ratusan spanduk tersebut karena melanggar Perda Nomor 9 tahun 2021 Tentang Kebersihan dan Keindahan Kota.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x