GALAMEDIA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Vanessa Khong (VK) dan Rudiyanto Pei (RP) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo, Senin, 18 April 2022.
Pemeriksaan terhadap ayah dan anak tersebut berlangsung mulai pukul 15.00 WIB. Keduanya hadir setelah pada pemeriksaan sebelumnya Kamis (14 April) tidak hadir dengan alasan tengah mempersiapkan dokumen serta bukti-bukti.
“Tersangka atas nama VK dan RP datang memenuhi panggilan penyidik, dan saat ini berlangsung pengambilan keterangan terhadap kedua tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 18 April 2022.
Baca Juga: PLTS Terbesar di Sulawesi Selatan Tambah Bauran EBT
Ia mengatakan pemeriksaan Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei terkait dengan aliran dana dari hasil kejahatan yang diduga dilakukan oleh tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
“Pengambilan keterangan terhadap kedua tersangka terkait dengan aliran dana dari hasil kejahatan yang dilakukan tersangka IK yang ada di dalam beberapa rekeningnya,” katanya.
Vanessa Khong dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal penipuan investasi aplikasi Binomo.
Selain Vanessa, penyidik juga menetapkan Nathalia Kesuma (NK), adik dari Indra Kenz.
“Untuk tersangka NK dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (20 April 2022),” kata Gatot.