Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2022, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 19 April 2022, 10:34 WIB
Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2022
Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2022 /Instagram @dishubdkijakarta

GALAMEDIA - Simak berikut ini informasi seputar mudik gratis Pemprov DKI Jakarta 2022 beserta syarat dan cara daftarnya.

Tak hanya Kementerian Perhubungan, Pemprov DKI Jakarta menjadi salah satu yang menggelar program mudik gratis 2022.

Kebijakan mudik gratis Pemprov DKI Jakarta ini juga menyusul kebijakan diperbolehkannya mudik oleh pemerintah pusat di tahun 2022 ini.

Pada mudik gratis tahun ini, Pemprov DKI Jakarta menyediakan bus gratis untuk warga yang akan mudik.

Baca Juga: Puasa ke Berapa Hari Ini 19 April 2022? Ini Ulasannya Beserta Amalan Malam Nuzulul Quran

Syarat mudik gratis Pemprov DKI Jakarta 2022

Dilansir Galamedia dari laman mudikgratisjakarta.id, beberapa syarat ditetapkan Pemprov DKI Jakarta bagi peserta mudik gratis berikut ini.

  1. Warga dengan KTP domisili DKI Jakarta
  2. Sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis 3 atau booster
  3. Melakukan perjalanan pergi dan kembali dari dan ke DKI Jakarta
  4. Warga yang membawa sepeda motor wajib melampirkan STNK
  5. Pendaftaran maksimal 4 orang per Kartu Keluarga (KK) dan 1 sepeda motor.

Jika memenuhi syarat-syarat di atas, warga DKI Jakarta dapat melakukan pendaftaran secara online alias daring.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 19 April 2022: Ammar Mulai Bermain Licik, Pengacara Al Ternyata Tak Tinggal Diam

Halaman:

Editor: Rizwan Suandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x