Bisnis Narkoba Marak Selama Ramadan, Satnarkoba Ciduk 7 Tersangka

- 19 April 2022, 19:22 WIB
Kapolres Subang AKBP Sumarni menunjukkan barangbukti Sabu dan Ganja.
Kapolres Subang AKBP Sumarni menunjukkan barangbukti Sabu dan Ganja. /Dally Kardilan/Galamedia/

GALAMEDIA - Selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah, ternyata penyalahgunaan dan bisnis Narkotika tetap marak.

Terbukti, Sat Narkoba Polres Subang  berhasil menangkap 7 tersangka berikut barang buktinya berupa sabu dan ganja.

"Kita terus melakukan upaya pemberantasan dan akhirnya berhasil mengungkap 6 kasus di wilayah Kecamatan Pagaden, Pamanukan, Ciasem, dan Subang Kota, " kata Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kabag.Ops, Kompol Ricky dan Kasat Narkoba, Ronih kepada awak media, Selasa  19 April 2022 sore 

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Korban Longsor di Rongga

Dijelaskan, dari 6 kasus tersebut, 5 diantaranya kasus narkotika jenis sabu dengan 6 tersangka, dan 1 kasus lainnya jenis ganja dengan 1 tersangka.

Mereka masing-masing berinisial E.S, M.Q, D.H, A.I, D, F.M, dan R.A. Modus operandi seperti biasa, transfer, COD, dipetakan melalui google maps, disimpan di tempat tertentu (tempel), dan transaksi tatap muka.

“Dari 7 tersangka, 6 di antaranya laki-laki dan 1 perempuan. Sedangkan untuk E.S dan M.Q keduanya adalah residivis,” jelas Kapolres.

Baca Juga: 14,9 Juta Pemudik ke Jabar, Ridwan Kamil : Jawa Barat Status Siaga

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh Polres Subang, 312,97 Gram/ 3,13 Ons Sabu, 25,30 Gram Ganja, 2 buah pipet kaca, 3 buah bong/alat hisap, 5 unit timbangan digital, 3 buah korek api, dan 4 unit Handphone.

Enam tersangka penyalahgunaan  narkotika jenis sabu dikenai sanksi penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun, dan denda minimal 1M paling banyak 13M.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x