GALAMEDIA - Selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah, ternyata penyalahgunaan dan bisnis Narkotika tetap marak.
Terbukti, Sat Narkoba Polres Subang berhasil menangkap 7 tersangka berikut barang buktinya berupa sabu dan ganja.
"Kita terus melakukan upaya pemberantasan dan akhirnya berhasil mengungkap 6 kasus di wilayah Kecamatan Pagaden, Pamanukan, Ciasem, dan Subang Kota, " kata Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kabag.Ops, Kompol Ricky dan Kasat Narkoba, Ronih kepada awak media, Selasa 19 April 2022 sore
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Korban Longsor di Rongga
Dijelaskan, dari 6 kasus tersebut, 5 diantaranya kasus narkotika jenis sabu dengan 6 tersangka, dan 1 kasus lainnya jenis ganja dengan 1 tersangka.
Mereka masing-masing berinisial E.S, M.Q, D.H, A.I, D, F.M, dan R.A. Modus operandi seperti biasa, transfer, COD, dipetakan melalui google maps, disimpan di tempat tertentu (tempel), dan transaksi tatap muka.
“Dari 7 tersangka, 6 di antaranya laki-laki dan 1 perempuan. Sedangkan untuk E.S dan M.Q keduanya adalah residivis,” jelas Kapolres.
Baca Juga: 14,9 Juta Pemudik ke Jabar, Ridwan Kamil : Jawa Barat Status Siaga
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh Polres Subang, 312,97 Gram/ 3,13 Ons Sabu, 25,30 Gram Ganja, 2 buah pipet kaca, 3 buah bong/alat hisap, 5 unit timbangan digital, 3 buah korek api, dan 4 unit Handphone.
Enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikenai sanksi penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun, dan denda minimal 1M paling banyak 13M.
Editor: Dicky Mawardi