Polda Jabar Ringkus Pengoplos Elpiji Beromzet Ratusan Juta Rupiah

- 21 April 2022, 15:51 WIB
Polda Jabar Ringkus Pengoplos Gas Elpiji Beromset Ratusan Juta Rupiah./Remy Suryadie/Galamedia
Polda Jabar Ringkus Pengoplos Gas Elpiji Beromset Ratusan Juta Rupiah./Remy Suryadie/Galamedia /

GALAMEDIA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengamankan dan telah menetapkan dua orang menjadi tersangka, karena terbukti terlibat kasus penyalahgunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji.

Mereka diduga telah melakukan pengoplosan dari tabung gas bersubsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg non subsidi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Wakil Direktur reserse kriminal khusus AKBP Roland Ronaldy kepada wartawan mengatakan, kasus tersebut terungkap usai pengembangan oleh Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat yang dipimpin oleh AKBP Andri Agustiano.

Baca Juga: GeoDipa dan Warga Gelar Doa Bersama Jelang Pengeboran Sumur Ketiga Proyek PLTP Dieng 2

Kemudian TKP yang berada di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dicek dan didapat praktik pengoplosan oleh tersangka AA dan MS pada 19 April 2022 lalu.

"Saat dicek, dua tersangka AA dan MS sedang melakukan kegiatan memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg," jelas Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis 21 April 2022.

Sementara itu, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Roland Ronaldy mengatakan dua tersangka itu berkerja kepada GS yang masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai pemilik tempat usaha tersebut. Tempat tersebut diketahui tidak memiliki izin usaha resmi untuk pangkalan LPG.

Roland menjelaskan, para pelaku membeli tabung gas bersubsidi 3 kg dari pangkalan resmi dengan harga Rp 17.500. Setelah isinya dipindahkan ke tabung gas 12 kg, mereka menjualnya dengan harga Rp 180.000 hingga Rp 185.000 kepada konsumen.

Baca Juga: DPP PARFI Gelar Pameran Lukisan Bantu Aktor yang Sakit

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x