Kesaksikan Virtual Ketum Hipmi Mardani H Maming Sah, Dosen Hukum: Sikap Hakim Terlalu Berlebihan

- 21 April 2022, 16:27 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming memenuhi panggilan sebagai saksi secara daring pada lanjutan sidang perkara terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, Senin, 18 April 2022 malam./ANTARA/Firman
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming memenuhi panggilan sebagai saksi secara daring pada lanjutan sidang perkara terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, Senin, 18 April 2022 malam./ANTARA/Firman /

GALAMEDIA - Kesaksian mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming secara virtual pada perkara dugaan korupsi peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dinilai sah dan tak perlu diperdebatkan.

Di sisi lain, sikap Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin Yusriansyah yang keukeuh meminta Mardani H Maming dihadirkan langsung di muka persidangan, dinilai terlalu berlebihan.

Penilaian itu disampaikan Dosen hukum salah satu universitas di Banjarmasin, Abdul Halim, menyikapi hasil sidang yang digelar Senin, 18 April 2022 lalu.

Pada sidang perkara dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo itu, hakim menjadwalkan pemeriksan tiga saksi.

Salah satunya yakni Mardani H Maming, Ketua Umum Hipmi sekaligus Bendahara Umum PBNU. Mardani hadir secara virtual atau online karena tengah berada di Singapura.

Namun, Ketua Majelis Hakim menandatangani pemanggilan paksa agar Mardani H Maming dihadirkan di persidangan berikutnya secara offline, Senin, 25 April 2022.

Baca Juga: Bendahara PBNU Mardani H Maming Bantah Terlibat Korupsi, Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Secara Daring

Abdul Halim menilai, sikap Ketua Majelis Hakim terlalu berlebihan dan mengabaikan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah.

Pasalnya, Mardani H Maming sudah bersedia memberikan kesaksian melalui virtual pada 18 April 2022 kemarin. Bahkan hal itu sebelumnya sudah disepakati majelis hakim pada sidang tanggal 11 April 2022.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x