Agen Penyalur BPNT Diintimidasi, Dinsos KBB Sarankan Lapor ke Kemensos

- 21 April 2022, 17:31 WIB
Ilustrasi komoditas sembako BPNT
Ilustrasi komoditas sembako BPNT /

GALAMEDIA - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menerima program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam bentuk sembako senilai Rp.200.000 per keluarga.

Sebelumnya, 151.863 KPM di KBB sempat beberapa bulan menerima BPNT berupa uang tunai yang disalurkan melalui Kantor Pos Indonesia.

Namun, setelah BPNT dikembalikan dalam bentuk sembako memunculkan persoalan lama, yakni monopoli suplai kebutuhan pokok untuk agen-agen penyalur di daerah.

Baca Juga: Memperingati Hari Kartini Berbalut Budaya Korea Selatan

Seperti di Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, agen atau e-warong di desa ini mengeluhkan adanya intimidasi dari pihak tertentu.

Bentuk intimidasinya berupa penggiringan supaya agen membeli sembako ke salah satu suplaier yang ditunjuk oleh pihak tertentu.

Demikian juga dengan agen agen penyalur BPNT di Kecamatan Cihampelas. Agen agen yang sudah menjalin kerja sama dan berlangganan dengan beberapa suplaier penyedia bahan pokok yang juga telah terdaftar di Kementrian Sosial ini, juga mendapat tekanan agar mereka membeli sembako dari suplaier yang sama dengan yang terjadi di Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin.

Baca Juga: Ceramah Singkat Kultum Ramadhan 2022: Niat, Waktu dan Golongan Penerima Zakat Fitrah

"Hal tersebut justru melanggar juklak dan juknis dari Kementrian Sosial terkait pengadaan komoditi BPNT oleh agen-agen dan suplaier yang sudah terdaftar di Kementrian Sosial," keluh seorang agen yang minta namanya jangan disebutkan.

Ia berharap, Kementrian Sosial bisa segera memantau dinamika di lapangan agar memberikan kenyamanan serta kebebasan kepada para agen BPNT dalam melayani KPM.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x