Aparatur Negara Dapat THR, Warga Dapat Apa? Ini yang Didapat Masyarakat untuk Topang Ekonomi di Tengah Pandemi

- 22 April 2022, 10:33 WIB
Kepala Seksi Veraki KPPN Karawang, Ilyas Rosadi,
Kepala Seksi Veraki KPPN Karawang, Ilyas Rosadi, /IST

GALAMEDIA - Pemerintah memutuskan untuk memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara dan pensiunan Tahun 2022. Keputusan ini seusai dengan PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Tahun 2022.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan pemberian THR ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 diharapkan juga sebagai tambahan bantalan ekonomi saat ini akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Tips Memasak Rendang, Hidangan Favorit Banyak Orang

Pemerintah mengharapkan bahwa dengan pemberian THR ini dapat membantu menggerakkan perekonomian. Kebijakan ini konsisten diberikan dan disesuaikan dengan dinamika pandemi dan perekonomian masyarakat. Meskipun penanganan Pandemi Covid-19 semakin baik serta pemulihan ekonomi makin kuat, namun masih terdapat risiko bagi perekonomian seperti kenaikan harga komoditas global.

Dengan pemberian THR tersebut pemerintah memperhatikan keadaan ekonomi para aparatur negara. Bagaimana halnya perhatian pemerintah kepada warga negara non aparatur negara, langkah apa yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki perekonomiannya yang terdampak oleh pandemi Covid-19?

Sejak terjadinya Pandemi Covid-19 pada tahun 2020, fokus utama APBN adalah melindungi masyarakat dan dunia usaha dengan instrumen utama yaitu Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Berbagai kebijakan pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional telah diluncurkan, diantaranya:

Baca Juga: Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022: Tol Cisumdawu Bisa Digunakan Mudik Hingga Exit Tol Cimalaka
Pada Tahun 2020, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa peningkatan konsumsi dalam negeri, peningkatan aktivitas dunia usaha serta menjaga stabilitasi ekonomi dan ekpansi moneter. Kebijakan tersebut dilaksanakan secara bersamaan dengan sinergy antara pemegang kebijakan fiskal, pemegang kebijakan moneter dan institusi terkait.

Pada periode ini juga Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp172,1 triliun untuk mendorong konsumsi/kemampuan daya beli masyarakat. Dana tersebut disalurkan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Pra Kerja, pembebasan listrik dan lain-lain.

Realisasi BLT Desa tahun 2020 sebesar Rp 23,74 Triliun dan disalurkan kepada kurang lebih 8,0 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan besaran Rp. 600.000,- per bulannya selama 3 bulan pertama, mulai bulan April 2020.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x