Pemkot Bandung Dukung Optimalisasi JKN-KIS bagi Para Pekerja

- 22 April 2022, 20:34 WIB
 BPJS Kesehatan Cabang Bandung terus berupaya meningkatkan kepatuhan peserta Program JKN-KIS, khususnya segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU).
BPJS Kesehatan Cabang Bandung terus berupaya meningkatkan kepatuhan peserta Program JKN-KIS, khususnya segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU). /

GALAMEDIA - BPJS Kesehatan Cabang Bandung terus berupaya meningkatkan
kepatuhan peserta Program JKN-KIS, khususnya segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU).

Salah upaya yang dilakukan yakni menggelar sosialiasi kepatuhan Program JKN-KIS kepada 163 badan usaha melalui daring dan luring secara bersamaan, pada
Selasa, 12 April 2022.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Fakhriza mengungkapkan bahwa pada prinsipnya kepesertaan JKN-KIS bersifat wajib sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Hal ini berlaku bagi seluruh penduduk, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia.

“Sudah menjadi kewajiban bagi badan usaha untuk comply terhadap regulasi dalam
memenuhi hak-hak karyawannya, termasuk memastikan jaminan kesehatan. Pemberi kerja tidak hanya wajib mendaftarkan dirinya dan pekerja beserta anggota keluarganya, tetapi juga wajib memberikan data secara lengkap dan benar, serta wajib memungut dan menyetorkan iuran JKN-KIS,” jelas Fakhriza, pada kegiatan sosialisasi bersama Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Kesehatan.

Baca Juga: Manfaatkan Momen Ramadhan, IJTI Jawa Barat Gelar Kegiatan Jurnalis Nyantri

Oleh karena itu, sambung dia, diperlukan sosialisasi dan pembinaan secara kontinu agar badan usaha lebih patuh terhadap regulasi.

Menurut dia, apabila badan usaha tidak patuh dalam hal pendaftaran, pemberian data secara lengkap dan benar, serta pembayaran iuran, maka sesuai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, pemberi kerja dapat dikenai sanksi administratif.

“Sanksi administratif yang bisa dijeratkan kepada badan usaha, yakni teguran tertulis, denda, atau bahkan tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Untuk penanganan ketidakpatuhan ini pun, kami telah menjalin sinergi dengan berbagai stakeholder di Kota Bandung,” tambahnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Arief Syaifudin mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bandung sangat concern dalam memastikan hak-hak pekerja di Kota Bandung agar terpenuhi dengan baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x