Ganjil-Genap di DKI Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2022

- 25 April 2022, 15:15 WIB
Ganjil-Genap di DKI Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2022./ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.
Ganjil-Genap di DKI Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2022./ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww. /RENO ESNIR/ANTARA

 

GALAMEDIA - Aturan ganjil-genap di DKI Jakarta akan ditiadakan selama libur lebaran 2022.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil-genap itu di 13 ruas jalan di Ibu Kota.

Rencananya, aturan ganjil-genap akan tidak berlaku saat libur Lebaran mulai dari 29 April hingga 8 Mei 2022.

"Tidak diberlakukan ganjil genap mulai 29 April, saat libur nasional, kemudian cuti bersama," tutur Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Senin, 25 April 2022.

Baca Juga: ASN Garut Boleh Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas, Diizinkan oleh Bupati Rudy Gunawan

Dinas Perhubungan DKI sudah menerbitkan surat keputusan 218 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Ganjil Genap.

Pada ketentuan ketiga huruf b disebutkan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Otomatis pada 9 Mei, ada pengaturan baru lagi karena sudah mulai masuk kerja," katanya.

Sebelumnya, ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta yakni:

1. Jalan M.H. Thamrin;

2. Jalan Jenderal Sudirman;

3. Jalan Sisingamangaraja;

Baca Juga: Tips Cegah Kantuk Saat Mudik Lebaran Gunakan Kendaraan Pribadi

4. Jalan Panglima Polim;

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x