Jelang Musim Mudik Lebaran, Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa dan Bali

- 25 April 2022, 21:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali sampai 9 Mei 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali sampai 9 Mei 2022. /maghfur/antarafoto

 


GALAMEDIA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali sampai 9 Mei 2022.

"Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM untuk periode waktu pelaksanaan 14 hari ke depan yaitu dari 26 April sampai 9 Mei 2022,” kata Airlangga dalam keterangan resmi, Senin, 25 April 2022.

Penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali didasarkan pada tingkat situasi pandemi COVID-19 yang memperhitungkan jumlah kasus positif, jumlah kematian, jumlah pasien rawat inap, serta kapasitas respon yang terdiri dari testing, tracing, dan treatment.

Level PPKM di luar Jawa-Bali juga dilihat berdasarkan tingkat vaksinasi dosis 2 yang minimal 45 persen, dan vaksinasi lansia dosis 1 yang minimal 60 persen persen.

Baca Juga: Bupati Garut Minta Puskesmas dan Kantor Kecamatan Tetap Buka Layani Pemudik

PPKM kabupaten atau kota yang tidak memenuhi ambang batas akan dinaikkan satu level, dengan pengecualian bagi kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk kurang dari 200 ribu orang dan memiliki kasus konfirmasi kurang dari 2 kasus per 100 ribu penduduk.

Berdasarkan evaluasi per 23 April 2022, jumlah kasus positif, kematian, dan pasien rawat Inap terus terjaga rendah di level 1 atau level terendah, dengan tingkat kasus konfirmasi positif dan tingkat kematian pada 27 provinsi di luar Jawa-Bali berada di level 1.

Namun, terdapat 14 Provinsi yang memiliki Kapasitas Respon bernilai 'terbatas' karena testing atau tracing yang juga 10 provinsi lain di kategori bernilai 'sedang' dan 3 provinsi 'memadai'.

Baca Juga: Ada Kecurangan Calon Aparatur Sipil Negara Hingga 30 Orang Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan MenPan RB

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x