Disnakertrans Jabar Imbau Pekerja Agar Lapor Ke Posko THR Apabila Dirugikan Perusahaan

- 27 April 2022, 06:11 WIB
Disnakertrans Jabar Imbau Pekerja Agar Lapor Ke Posko THR Apabila Dirugikan Perusahaan
Disnakertrans Jabar Imbau Pekerja Agar Lapor Ke Posko THR Apabila Dirugikan Perusahaan /instagram.com/@bercerita.sejarah

GALAMEDIA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat per 25 April 2022 atau H-7 Lebaran telah menerima 305 pengaduan dari pekerja di seluruh Jawa Barat terkait pencairan tunjangan hari raya (THR).

Sebanyak 173 perusahaan menjadi terlapor karena dianggap tidak memenuhi hak pekerja. 

Laporan ini didapat dari Posko Pengaduan THR 2022 di kantor Disnekertrans Jabar Jalan Soekarno Hatta No 532, Kota Bandung dan lima unit pelaksana teknis daerah yakni UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya.

Baca Juga: Hari Ini Puasa ke Berapa Rabu, 27 April 2022? Cek di Sini Beserta Perkiraan Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar, Joao De Araujo Dacosta mengungkapkan, pihaknya masih dalam proses mengidentifikasi kategori pengaduan apakah karena perusahaan terlambat membayar THR, mencicil THR, atau tidak membayar THR sama sekali.

"Dari laporan tersebut kami tengah memilah dan mengidentifikasi laporan," kata Joao De Araujo Dacosta usai acara Jabar Punya Informasi di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa 26 aPRIL 2022.

Menurut Joao, usai identifikasi mereka akan berkoordinasi dengan pemda kota/kabupaten guna memfasilitasi pertemuan bipartid antara perusahaan dan pekerja. Apa yang didapat dari bipartid akan jadi acuan untuk tindakan preventif di masa mendatang.

Baca Juga: Hari Ini Puasa ke Berapa Rabu, 27 April 2022? Cek di Sini Beserta Perkiraan Hari Raya Idul Fitri 1443 H

"Tapi kalau perusahaan tidak membayar dan kami anggap tidak patuh nanti akan kami turunkan pengawas untuk lakukan pemeriksaan karena kita tahu bahwa pembayaran atau tidak bayar THR itu normatif dan ada sanksi administratif," katanya.

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x