GALAMEDIA - Setelah dua tahun masyarakat Indonesia tidak diperkenankan melakukan perjalanan mudik, pada Ramadhan tahun 2022 ini pemerintah akhirnya melonggarkan aturan mudik lebaran.
Meskipun pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi.
Di antaranya sudah mendapatkan vaksinasi 1, 2 dan juga booster atau vaksin ke 3. Jika pemudik belum mendapatkan booster, bisa melampirkan surat tes antigen ataupun RT-PCR.
Baca Juga: KPK Jebloskan Bupati Bogor Ade Yasin ke Rutan Polda Metro Jaya Usai Jadi Tersangka
Sementara itu, dilansir dari media sosial Jasamarga puncak arus mudik lebaran 2022 diprediksi pada Jumat 29 April 2022.
Sedangkan arus balik mudik lebaran 2022 puncaknya pada Minggu 8 Mei 2022.
Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan mudik lebaran 2022 menggunakan kendaraan pribadi, yuk simak bagian kendaraan yang harus dicek di bawah ini.
1. Tekanan Ban
Pastikan ban mobil sesuai dengan tekanan normal yaitu pada 30-34 psi.