Di sisi lain, dia mengungkap adanya potensi bahaya jika seleksi Plt Kepala Daerah itu dilakukan tanpa adanya aturan yang jelas.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pun sudah memerintahkan adanya aturan tersebut.
Namun kata Mardani, sampai saat ini belum juga ada penjelasan dari pihak Pemerintah.
Baca Juga: Mau ke Bandung dari Jakarta, Pemudik Disarankan Gunakan Jalur Alternatif dengan Rute Ini
"Kita masih menunggu peraturan teknis terkait seleksi pejabat pengganti. Bahaya bila tidak ada aturan teknis. MK sudah perintahkan, tetapi sampai sekarang masih belum ada keterangan lebih lanjut dari Pemerintah," tegasnya.
Sebagai informasi bahwa dari 101 Kepala Daerah yang habis masa jabatannya tahun ini terdiri atas tujuh Gubernur, 76 Bupati dan 18 Wali Kota.***