Libur Lebaran Berakhir, Polisi Kembali Berlakukan Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan di Jakarta

- 9 Mei 2022, 06:03 WIB
Libur Lebaran Berakhir, Polisi Kembali Berlakukan Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan di Jakarta
Libur Lebaran Berakhir, Polisi Kembali Berlakukan Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan di Jakarta /Twitter @TMCPoldaMetro

GALAMEDIA - Mulai Senin 9 Mei 2022 ini, Polda Metro Jaya memberlakukan kembali pelat nomor kendaraan ganjil dan genap (Gage) pada 13 ruas jalan di Jakarta.

Hal ini bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional Idulfitri 1443 Hijriah.

"Senin Gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Info Gempa Terkini: Maluku Utara Diguncang Gempa Magnitudo 5,8

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat dan lebih mulai 29 April hingga 6 Mei 2022.

Peniadaan aturan ganjil genap tersebut terkait dengan pemerintah pusat yang menerapkan kebijakan cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah.

Usai liburan lebaran berakhir, maka Polda Metro Jaya menerapkan kembali aturan ganjil genap pada 13 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta mulai Senin besok.

Ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap, yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawai dari Simpang hingga Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Polisi Tak Lagi Terapkan Sistem One Way di Jalan Tol

Halaman:

Editor: Brilliant Awal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x