Puluhan Spanduk Liar di Kota Cimahi Ditertibkan

- 9 Mei 2022, 21:10 WIB
Petugas Satpol PP Kota Cimahi menertibkan spanduk di ruas Jalan Amir Mahmud, karena melanggar Perda, Senin, 9 Mei 2022./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Petugas Satpol PP Kota Cimahi menertibkan spanduk di ruas Jalan Amir Mahmud, karena melanggar Perda, Senin, 9 Mei 2022./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Puluhan spanduk di Jalan Amir Mahmud, tepatnya di sekitar Alun-alun Cimahi ditertibkan petugas Satpol PP Kota Cimahi, Senin, 9 Mei 2022.

Spanduk tersebut diturunkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2021 Tentang Kebersihan dan Keindahan Kota.

Ada pula spanduk ilegal, karena tidak ada tanda registrasi atau cap dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi, termasuk yang izinnya sudah habis.

Spanduk tersebut dipasang secara mandiri dengan menggunakan tiang penyangga, ada juga yang dipasang di pagar pembatas jalan, sehingga terlihat mengganggu keindahan kota.

Baca Juga: Gunakan Teknologi Mutakhir, Rel Kereta Cepat Jakarta-Bandung Mulai Terpasang

Dalam penertiban tersebut, petugas Satpol PP yang diturunkan sebanyak 22 personil tim C yang dipimpin Danru Warsa, dan Wadanru Dedeng. Mereka mencopoti spanduk yang terpasang di beberapa titik tersebut.

Spanduk yang ditertibkan cukup beragam, di antaranya diskon beberapa barang, promo perumahan, dan ucapan selamat Hari Raya Idulfitri.

"Ya tadi ada penertiban spanduk di seputar Alun-alun, kurang lebih 50 spanduk yang dapat kita tertibkan. Kebanyakan ucapan Selamat Hari Raya Idulfitri, dan sponsor lainnya yang tidak berijin," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Deden Herdiana.

Menurut Deden, pihaknya menertibkan puluhan spanduk tersebut karena melanggar Perda Nomor 9 tahun 2021 Tentang Kebersihan dan Keindahan Kota.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x