Mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana Divonis 1,5 Tahun Penjara

- 11 Mei 2022, 18:44 WIB
Sidang putusan mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana, Rabu, 11 Mei 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang putusan mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana, Rabu, 11 Mei 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industi (Kadin) Jabar, Tatan Pria Sudjana dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Terdakwa Tatan Pria Sudjana dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana hibah dari Pemprov Jabar tahun 2019.

Tak cuma hukuman badan, Tatan Pria Sudjana juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Tatan Pria Sudjana, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 11 Mei 2022.

Baca Juga: Gejala Awal Hepatitis, Mulai dari Nyeri Perut, Demam, Mual hingga Diare

"Mengadili, menyatakan terdakwa Tatan Pria Sudjana terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tipikor sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor," tutur Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun enam bulan, denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan," tambah hakim membacakan amar putusannya.

Hakim juga menyatakan terdakwa harus mengembalikan kerugian negara yang nilainya lebih dari Rp 300 juta.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x