Imbas unggahan tersebut, Ruhut sempat menjadi trending topic di Twitter hingga ramai tudingan rasis.
Selain itu, gara-gara meme yang sama, eks politisi Demokrat ini juga dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Spesifikasi Oppo A96 Lengkap dengan Harga dan Keunggulan, Wajib Punya
Dalam laporan tersebut Ruhut dijerat dengan UU ITE.
Tepatnya, Ruhut dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Ruhut dinilai sudah menimbulkan kebencian antar suku, ras dan golongan akibat postingan tersebut.
Baca Juga: Contoh Soal TKD dan Core Values BUMN Lengkap dengan Kisi-kisi Bentuk PDF
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa pelapor adalah sosok pemuda asal Papua.
"Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya," ujarnya Kamis, 12 Mei 2022.