Eks Ketua Kadin Jabar Ajukan Banding Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara

- 14 Mei 2022, 18:20 WIB
Penasihat hukum eks Ketua Kadin Jabar, Rizky Rizgantara./Lucky M Lukman/Galamedia
Penasihat hukum eks Ketua Kadin Jabar, Rizky Rizgantara./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Eks Ketua Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara pada kasus korupsi dana hibah Pemprov Jawa Barat.

Kuasa hukum Tatan, Rizky Rizgantara mengatakan, banding diajukan atas dasar beberapa pertimbangan hakim dalam putusannya.

"Dengan pertimbangan yang ada, kemungkinan besar Pak Tatan akan banding," kata Rizky, Sabtu, 14 Mei 2022.

Baca Juga: Spesifikasi Vivo T1 Pro 5G Resmi Dijual di Indonesia Lengkap dengan Harga dan Keunggulan

Rizky menyampaikan alasan mengajukan banding ini lantaran beberapa pertimbangan dalam putusan yang dibacakan hakim beberapa hari lalu.

Adapun beberapa pertimbangan hakim dalam sidang putusan menyatakan bila Tatan tak menikmati keuntungan dari tuduhan.

"Karena kan pertimbangan majelis pada prinsipnya Pak Tatan tidak menikmati. Kemudian tidak juga dibebankan membayar uang pengganti, tidak ada keuntungan," tuturnya.

"Kegiatan yang ada di NPHD sesuai proposal kan dilakukan. Adapun misalkan kegiatan yang beda dengan proposal, bukan berarti tidak dilakukan," tambahnya.

Baca Juga: K-POP Disukai Remaja Selama Pandemi, Psikolog Ungkap Alasannya

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x