Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja: ASN Harus Profesional

- 18 Mei 2022, 10:20 WIB
Sekda Jabar minta ASN Harus Profesional.
Sekda Jabar minta ASN Harus Profesional. /dok Pemprov Jabar./

GALAMEDIA - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja Membuka Rapat Koordinasi Reformasi Birokrasi Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 di Ballroom Grand Sunshine Hotel, Kabupaten Bandung, Selasa 17 Mei 2022.

Setiawan memaparkan bahwa capaian Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) Provinsi Jawa Barat untuk pertama kalinya dalam kurun waktu 2018 - 2021 telah melebihi target di angka 78,68. Kabupaten kota di Jawa Barat yang masih berada di atas 60 sebanyak 16 kabupaten/kota dan 11 kabupaten/kota dengan Indeks RB di bawah 60.

Oleh karena itu, ada tiga hal yang perlu ditingkatkan. Yaitu ASN harus profesional, kualitas pengadaan barang dan jasa dan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

Baca Juga: Ceramah Khutbah Jumat Syawal 1443 H Singkat: Akhirat Kehidupan yang Hakiki

“Maka ada dua strategi yang dapat kita selesaikan. Yang pertama adalah strategi penguatan sistem evaluasi kita, khususnya untuk perangkat daerah termasuk perangkat daerah di kabupaten/kota. Kemudian satu lagi adalah penguatan zona intregitas,” katanya.

“Dua strategi ini yang harus kita bangun untuk kita semua,” tegas Setiawan.

Kemudian Setiawan pun menuturkan capaian nilai SAKIP (Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah) Pemda Provinsi Jawa Barat tahun 2021 meningkat signifikan yaitu 85,01 dengan predikat A. Sementara SAKIP 2020 ada di angka 81,28. Namun masih juga terdapat tujuh kabupaten/kota dengan nilai di atas 70 dan 20 kabupaten/kota dengan nilai di bawah 70.

Baca Juga: TERBARU! Dea OnlyFans Tengah Hamil 23 Minggu, Kuasa Hukum Beberkan Hal Ini

Maka dipaparkan ada tiga strategi dalam penguatan SAKIP di tahun 2022 ini. Yaitu membangun, menetapkan dan memanfaatkan logika kerangka kerja, membangun literasi dan sekaligus review arsitektur kinerja pemerintah daerah dan perangkat daerah berdasarkan PermenPAN RB No 89 Tahun 2021; serta membangun literasi terhadap metode evaluasi SAKIP yang baru berdasarkan PermenPAN RN No 88 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x