GALAMEDIA - Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans mengaku tengah berbadan dua alias hamil.
Dea OnlyFans pun mengajukan permohonan penahanan jika kasusnya dilimpah ke Kejaksaan.
Sebelumnya, penyidik Polri memang tidak menahan Dea OnlyFans dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.
Polda Metro Jaya angkat bicara soal permohonan penangguhan penahanan itu.
Baca Juga: Bocoran Soal TKD dan Core Values BUMN 2022 PDF, Contohnya Bisa di-Download
Menurut polisi, penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans usai dilakukan pelimpahan berkas tahap kedua (P21) menjadi wewenang kejaksaan.
"Itu kewenangan kejaksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 18 Mei 2022.
Namun, Zulpan mengatakan saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih menyusun berkas kasus Dea dan masih menunggu untuk pelimpahan tahap kedua.
Baca Juga: 76,7 Persen Warga Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi