GALAMEDIA – BSU 2022 kapan cair? Sepertinya, pertanyaan tersebut masih terus ditanyakan oleh para pekerja di Tanah Air.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja memberikan penjelasan resmi terkait BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemnaker masih terus berupaya membantu meringankan beban pekerja yang terdampak Covid-19 dengan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022.
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 sendiri adalah singkatan dari Bantuan Subsidi Upah (BSU), bagian dari program BLT dari Kemnaker yang dijalankan bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Viral Lowongan Kerja Cari Suami Bayaran, Gaji Bulanan Rp3 Juta
Dengan adanya BSU BPJS Ketenagkerjaan 2022, pekerja bisa mendapakan subsidi gaji (upah).
Lalu, BSU 2022 kapan cair dan berapa besaran bantuan yang bakal didapatkan pekerja?
Baca Juga: Uji Coba Fly Over Kopo Bandung Dinilai Sukses, Polisi: Berkontribusi Mengurai Kemacetan
Kemnaker menyatakan bahwa anggaran BSU 2022 ialah sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi sebesar Rp 1 juta.
“Pemerintah (melalui Kemnaker) mengalokasikan anggaran BSU 2022 (Bantuan subsidi Gaji/Upah) sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta,” ujar Kemnaker dilansir Galamedia Jumat, 20 Mei 2022.