Belajar dari Pandemi Covid-19, UU Perlindungan Yatim Piatu Mutlak Dibutuhkan

- 21 Mei 2022, 18:45 WIB
ACE Hasan. Belajar dari Pandemi Covid-19, UU Perlindungan Yatim Piatu Mutlak Dibutuhkan./dok.IST
ACE Hasan. Belajar dari Pandemi Covid-19, UU Perlindungan Yatim Piatu Mutlak Dibutuhkan./dok.IST /

GALAMEDIA - Melihat berbagai problem yang terjadi di masyarakat saat pandemi Covid-19 melanda secara global, kehadiran Undang-undang (UU) Perlindungan Yatim Piatu mutlak sangat dibutuhkan,

"Belajar dari Pandemi Covid-19, kita memang memerlukan sebuah UU perlindungan anak yatim dan yatim piatu. Kita bisa melihat saat Covid terjadi siapa yang memberikan perhatian terhadap mereka anak-anak yatim dan yatim piatu," ungkap Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily pada Kegiatan Advokasi dan Desiminasi Perlindungan Anak di Masa Darurat dan Pasca Pandemi Covid-19, Sabtu, 19 Mei 2022.

Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya agar negara selalu memberikan perhatian dan perlindungan serius terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar, termasuk anak yatim dan yatim piatu.

Baca Juga: Guncang Panggung Allo Bank Festival 2022,Intip Potret Penampilan NCT DREAM

"Anak-anak yatim dan yatim piatu adalah aset bangsa. Sudah sepantasnya mereka mendapat perlindungan sejak dini melalui dukungan regulasi yang memadai," terang Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat itu.

Pria yang akrab disapa Kang Ace tersebut, menjelaskan bahwa selama pandemi Covid-19 berlangsung dalam dua tahun terakhir terdapat beberapa kasus permasalahan sosial di Jawa Barat, antara lain, jumlah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) meningkat. Dimana istri dan anak umumnya menjadi korban.

"Kedua banyak anak yatim dan yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat Covid 19. Ketiga selama pandemi, anak atau siswa merasa mendapat tekanan dari orang tua, secara psikis, anak merasa cepat bosan dan ada potensi loss learning," jelasnya.

Selain itu, perkawinan usia anak di Jabar selama 2020 sebanyak 9.821 perkawinan. Pada tahun 2021, sebanyak 12 dari 100 anak atau 12 persen menikah dini atau di bawah 18 tahun.

"Jabar menempati urutan kedua tertinggi di Indonesia setelah Kalimantan Selatan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x