Diterangkan Albert, tanah kliennya itu secara keseluruhan berbentuk huruf U. Untuk batas tanahnya telah dibuat tembok pembatas setinggi 1 meter dengan tanah yang bersebelahan. Lalu didalam tembok tanah miliknya dibuatkan jalan pribadi.
"Semua tanah milik klien kami seluas 2.392 meter persegi, dan sudah bersertifikat Hak Milik. Untuk keabsahannya boleh dicek dan dilihat di Kantor Pertanahan," ujarnya.
Baca Juga: Persis Solo Kalahkan Persebaya, Dua Gol Diborong Samsul Arif
Albert menambahkan, kavling-kavling yang berdekatan dengan tanah milik kliennya semuanya ada yg menghadap Jalan Budi Indah 2 dan menghadap Jalan Budi Indah 3. Namun belakangan ini ada pembangunan yang justru menghadap lahan kliennya.
"Jika pemilik kavling ingin membangun, sesuaikanlah dengan jalan dimana kavling itu berada atau menghadap, jangan menghadap ke tanah hak milik orang lain. Apalagi merusak. Hal itu tidak benar dengan alasan apapun," tegasnya.
Indonesia, kata Albert, merupakan negara hukum yang memiliki Undang-Undang Pertanahan. Setiap hak milik tanah, ujarnya, dilindungi oleh negara.
"Jika bicara untuk kepentingan umum, kepentingan umum yang mana. Apakah kepentingan pemilik kavling yang lagi membangun? Pemilik kavling yang lagi membangun, jangan merugikan hak milik orang lain yang berada disebelahnya," tuturnya.
Seharusnya, kata Albert, pemilik kavling tahu dimana batas tanahnya. Di lokasi itu terlihat jelas sudah ada tembok atau Dinding Penahan Tanah (DPT) sejak 11 tahun yang lalu.