"Jangan main hakim sendiri merusak tembok pembatas tanah milik orang lain. Ini kan terlihat pembangunan tanpa aturan. Saya jadi bertanya apakah sudah memiliki izin mendirikan bangunan?" tanya Albert.
Baca Juga: Banyak BUMN Rapor Merah, Anggota Banggar DPR RI: Ini Jadi Beban APBN di Masa Mendatang
Logikanya, lanjut Albert, jika memiliki izin mendirikan bangunan maka tidak mungkin muka bangunan menghadap ke tanah hak orang lain. "Lalu jalannya mau kemana?" tanya dia.
"Jadi kavling yang lagi dibangun tersebut seharusnya menghadap ke Jalan Budi Indah 3, bukan ke tanah milik klien kami," ungkapnya.
Berdasarkan informasi, kavling yang tengah dibangun itu awalnya 1 sertipikat memiliki luas 1.009 meter persegi, tapi displit menjadi 9 kavling.
"Apakah daerah KBU diizinkan seperti itu? Dari 9 kavling yang 6 kavling itu menghadap ke tanah Hak Milik klien kami sisanya ke jl Budi Indah 3. Ini kan jelas merugikan hak klien kami," jelasnya.
"Sedangkan tembok milik klien kami, jelas-jelas sudah dihancurkan. Atas peristiwa perusakan tembok tersebut, maka klien kami akhirnya menutup tanah hak miliknya," tandas Albert.***