13 Ruas Jalan di DKI Jakarta yang menerapkan Ganjil Genap, Perhatikan agar Tidak Salah

- 23 Mei 2022, 08:26 WIB
Ilustrasi ganjil genap.
Ilustrasi ganjil genap. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

GALAMEDIA - Pasca libur akhir pekan, sistem ganjil-genap (gage) kembali diberlakukan di DKI Jakarta, Senin 23 Mei 2022.

Karenanya, pengendara di wilayah DKI Jakarta diharap memperhatikan pelat nomornya apakah dapat melintas pada hari ini di jalur khusus pelat ganjil.

Aada dua jadwal pemberlakukan sistem ganjil genap tersebut yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Baca Juga: Tottenham Hotspur Kubur Mimpi Arsenal Main di Liga Champions, Burnley Terdegradasi

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansirkan PMJNews, Senin 23 Mei 2022 menuturkan, aturan ganjil-genap sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap.

Adapun kebijakan ganjil genap tersebut masih berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat.

Berikut 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:

Baca Juga: Sempat Bikin Jantungan Pendukungnya, Manchester City Akhirnya Juara Liga Inggris

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x