Jangan Membeli Pelat Warna Putih Secara Online, Ini Penjelasan Polisi

- 23 Mei 2022, 09:59 WIB
Warna pelat kendaraan berwarana dasar hitam tulisan putih akan diganti dengan warna pelat putih tulisan hitam.
Warna pelat kendaraan berwarana dasar hitam tulisan putih akan diganti dengan warna pelat putih tulisan hitam. /Kabar Banten/Mohamad Aji/

GALAMEDIA - Masyarakat diminta tidak membeli pelat nomor kendaraan baru berwarna putih secara online.

Sebab membeli pelat warna putih secara online ini merupakan tindakan yang salah.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menuturkan, pelat nomor kendaraan baru berwarna putih hanya dikeluarkan pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan tidak diperjualbelikan secara luas.

"Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Kok dia (masyarakat) beli online, salah enggak? Ya salah. Jangan beli di online," kata Yusri seperti dilansirkan PMJNews, Senin 23 Mei 2022.

Baca Juga: Jadi Penentu Kemenangan Indonesia dalam SEA Games 2021, Marc Klok: Tidak Sepenuhnya Senang

Menurutnya, pelat nomor kendaraan baru berwarna putih yang dikeluarkan Polri itu memiliki spesifikasi khusus, terutama agar terdeteksi oleh kamera ETLE.

"Ada speknya (pelat nomor kendaraan putih), jadi saya edukasi ke masyarakat sabar, nanti juga berubah sendiri. Jangan beli di online, tunggu saja, speknya sudah bagus kok kita, nyala nanti kalau menyangkut ETLE," bebernya.

Sebelumnya, Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang. Nantinya, perubahan pelat nomor itu mulai dilakukan pada tahun ini.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 23 Mei 2022: Andin Bahagia Tahu Al Masih Hidup dari Pertanda Ini

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x