Kenapa Pemerintah Saudi Arabia Larang Warganya ke Indonesia dan 15 Negara Ini?

- 23 Mei 2022, 15:31 WIB
Kenapa Pemerintah Saudi Arabia Larang Warganya ke Indonesia dan ke 15 Negara Ini//pexels.com/Ricardo
Kenapa Pemerintah Saudi Arabia Larang Warganya ke Indonesia dan ke 15 Negara Ini//pexels.com/Ricardo /

GALAMEDIA - Warga negara Saudi dilarang bepergian ke 16 negara terkait  kasus Covid-19 di negara-negara dimaksud. Demikian disampaikan Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat), Sabtu, 21 Mei 2022.

Indonesia termasuk salah satu negara yang dilarang untuk dikunjungi dalam daftar terbaru ini.

Negara lainnya yaitu Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.

Dilansir dari Saudi Gazette, Jawazat menegaskan masa berlaku paspor warga Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus lebih dari enam bulan.

Baca Juga: Spesifikasi Tecno Spark 8C, HP Entry Level Baterai JUMBO

Selain hal tersebut, Jawazat menjelaskan persyaratan bagi orang Saudi yang hendak ke luar negeri dalam pernyataan di akun Twitter.

Disebutkan masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan untuk bepergian ke negara-negara Arab.

Sedangkan bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) lainnya, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan.

Jawazat menegaskan soft copy ID nasional pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk perjalanan ke negara bagian GCC.

Baca Juga: Spesifikasi Samsung Galaxy A03s, HP Fast Charging Harga Satu Jutaan

Kartu identitas asli dan daftar keluarga harus ditunjukkan untuk perjalanan di samping dokumen bukti tanggungan di dalam Kerajaan yang pemegangnya tidak dapat melakukan perjalanan ke negara-negara Teluk.

Mengenai persyaratan kesehatan orang Saudi yang bepergian ke luar Kerajaan, Jawazat menekankan bahwa ini termasuk menerima tiga dosis vaksin melawan virus corona atau tidak melewati tiga bulan setelah dosis kedua vaksin.

“Akan ada pengecualian kelompok-kelompok yang telah diberikan pengecualian dengan alasan medis sesuai dengan status pada aplikasi Tawakkalna,” kata Jawazat.

Baca Juga: Spesifikasi Realme Narzo 50, HP 5G Murah Harga Mulai 2 Jutaan

“Mereka yang berusia di bawah 16 dan 12 tahun diharuskan menerima dua dosis vaksin,” tambahnya.

Sedangkan bagi mereka yang berusia di bawah 12 tahun, diharuskan membawa polis asuransi virus corona saat bepergian ke luar Kerajaan, tambah sumber Jawazat.***

Editor: Mia Fahrani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x