Bendera LGBT Berkibar di Kedubes Inggris, Wakil Ketua MPR Geram: Patut Dikecam!

- 23 Mei 2022, 18:50 WIB
Bendera LGBT Berkibar di Kedubes Inggris, Wakil Ketua MPR: Patut Dikecam!
Bendera LGBT Berkibar di Kedubes Inggris, Wakil Ketua MPR: Patut Dikecam! / Instagram/@pksriau/



GALAMEDIA - Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Indonesia mengibarkan bendera lambang lesbian, gay biseksual, dan transgender (LGBT).

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid pun angkat bicara dan mengkritik keras tindakan itu yang berdalih hak asasi manusia.

Dia menilai tindakan Kedubes Inggris tersebut tidak mempertimbangkan aspek lokalitas HAM yang diterima secara konstitusi dan berlaku di Indonesia, yaitu mementingkan aspek hukum, sosial budaya, dan agama yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Kabar Terbaru Indra Kenz, Polri Bawa Ferrari California dari Medan ke Jakarta

“Tindakan tersebut patut dikecam meskipun dilakukan di wilayah Kedubes, semestinya mereka menghormati norma diplomatik untuk menjaga hubungan baik dengan Indonesia. Tidak melakukan tindakan provokatif yang bisa memantik masalah," tutur Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 23 Mei 2022.

Dia menilai karena tindakan yang tidak mengedepankan aspek lokalitas HAM itu bisa disebut sebagai imperialisme hak asasi manusia atau "human rights imperialism" dalam bentuk pengibaran bendera LGBT.

Bahkan, menurut dia, keterangan resmi Kedubes Inggris yang dipublikasikan justru bisa dinilai sebagai jenis imperialisme HAM dengan memaksakan paham HAM yang dianut Inggris dan mengabaikan aspek lokalitas HAM yang dianut Indonesia.

Hidayat menegaskan bahwa mempropagandakan dengan "memaksakan" dukungan terhadap LGBT di Indonesia dengan pengibaran bendera LGBT itu telah menimbulkan keresahan, polemik, dan penolakan dari masyarakat luas.

Baca Juga: Jokowi Bicara Momentum Keluar dari Pandemi Covid-19, Perubahan Iklim dan Perang

"Perlu diingat, Indonesia adalah negara berdaulat, dasar, dan ideologi negara Pancasila dan UUD menegaskan tentang Ketuhanan Yang Maha Esa. DPR dan pemerintahnya sedang memproses RUU KUHP, antara lain berisi tentang pemidanaan soal LGBT," ujarnya.

Dia mengatakan tindakan Kedubes Inggris tersebut menimbulkan keresahan masyarakat di Indonesia, terbukti dengan munculnya kritik dan penolakan dari berbagai kalangan, mulai dari DPR RI hingga organisasi keagamaan.

Selain itu, menurut dia, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengkritik dengan menyatakan bahwa Kedubes Inggris tidak sensitif dan menimbulkan kegaduhan serta polemik.

"Maka sangat wajar apabila Kemenlu memanggil Dubes Inggris untuk menyampaikan nota keberatan, dan tuntutan permintaan maaf agar tidak diulangi pada waktu berikutnya," ujarnya.

Baca Juga: Kecelakaan Bus Maut di Ciamis Telan 4 Korban Jiwa, Belum Ada Tersangka, Polisi Masih Periksa Saksi

Dia mengingatkan satu peristiwa yang terjadi jauh sebelum pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris di wilayah hukum Indonesia, yaitu adanya argumen Pemerintah Inggris di Pengadilan HAM Eropa dalam Kasus Al Skeini vs Inggris beberapa tahun lalu.

Ketika itu, menurut dia, sikap Inggris tidak mengambil langkah serius menindak pasukannya yang membunuhi warga sipil di Irak.

Dan saat kasusnya dibawa ke Pengadilan HAM Eropa, Inggris menolak konvensi HAM Eropa digunakan dalam kasus tersebut dengan dalih peristiwa itu terjadi di luar wilayah Eropa, yakni di Irak.

"Padahal larangan untuk tidak membunuh warga sipil secara semena-mena merupakan HAM yang bersifat universial yang disepakati seluruh negara di dunia. Dan dalam kasus ini, Inggris justru menolak dikenakan sanksi hukum dikaitkan dengan HAM Eropa dengan dalih imperialisme HAM," katanya.

Sementara itu, menurut dia, dalam hal yang berkaitan dengan pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris di Indonesia, justru pihak Kedubes Inggris mengabaikan faktor lokalitas HAM, tidak seperti saat membela diri dalam kasus Al Skeini.

Padahal, menurut dia, LGBT bukan hanya ditolak di Indonesia, banyak negara yang sudah tegas menolak LGBT.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x