Kuasa Hukum Mardani H Maming Beberkan Kronologi Kerjasama PT PCN dan PT PAR (B69)

- 24 Mei 2022, 09:25 WIB
Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming./dok.IST
Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming./dok.IST /

"Jadi ini adalah murni hubungan keperdataan antara perusahaan dengan perusahaan atau dengan kata lain ini adalah murni business to business," ungkapnya.

Lebih lanjut Irfan menerangkan, dari dokumen yang dihimpun, Mardani H Maming memang belum menjadi pemilik perusahaan. Karena pada tahun 2009 sampai dengan 2018 Mardani tidak terlibat dalam perusahaan karena sedang menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Adapun PT PAR dahulunya merupakan anak perusahaan dari B69, namun kemudian dimiliki secara penuh oleh PT PCN.

Baca Juga: Kapan iPhone 14 Rilis? Simak Informasi dan Bocoran Spesifikasinya di Sini

Sesuai fakta-fakta dan bukti yang ada, Irfan kemudian merincikan kronologis hubungan bisnis antara PT ATU, PT PAR, PT TSP dan PT PCN.

Dijelaskan Irfan, mulanya, pada 21 Februari 2011 PT ATU didirikan dengan pemegang saham Rois Sunandar Maming sebesar 80 persen dan M. Bahruddin 20 persen.

Saat itu PT ATU sudah mempunyai izin pelabuhan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP.940 Tahun 2011. PT ATU sendiri sepenuhnya milik group B69.

Lalu pada tanggal 2 April 2012, datanglah PT PCN sebagai investor menawarkan kerjasama dengan PT ATU untuk membangun fasilitas crusher dan counveyor.

PT ATU setuju, dan disepakati PT PCN mendapatkan saham PT ATU sebesar 70 persen, dan susunan kepemilikan saham PT ATU berubah menjadi M. Bahrudin 30 persen sedangkan PT PCN 70 persen.

Dengan komposisi itu, maka dengan susunan direksi pun berubah, ialah Hendry Soetio sebagai Direktur sedangkan M. Bahruddin sebagai Komisaris.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x