Kuasa Hukum Mardani H Maming Beberkan Kronologi Kerjasama PT PCN dan PT PAR (B69)

- 24 Mei 2022, 09:25 WIB
Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming./dok.IST
Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming./dok.IST /

Selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2014 terjadi pernyataan di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa di PT ATU. Sehingga kemudian PT ATU sebagai pemegang saham 30 persen, berubah menjadi PT TSP dengan Direktur M. Aliansyah dan komisaris M. Bahruddin.

Pada 20 Agustus 2014 atas inisiatif Hendry Soetio selaku Direktur PT ATU pada saat itu menawarkan perubahan pembagian hasil atau deviden 30 persen PT TSP dipersamakan dengan Fee Rp. 10.000/Mt batubara, dengan maksud untuk mempermudah hasil penghitungan, dan kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian antara PT TSP dan PT ATU.

Baca Juga: Pendaftaran SIMAK UI 2022 Dibuka Hari Ini, Cek di Sini Syarat dan Ketentuannya

Selanjutnya tangal 31 Desember 2015 dan 1 Januari 2016 atas keinginan Hendry Soetio selaku Direktur PT PCN yang memiliki 70 persen saham, ingin menguasai 100 persen saham PT ATU, agar dapat melakukan pinjaman bank.

Hendri Soetio menawarkan merubah saham 30 persen milik PT TSP menjadi Fee Rp 10.000/meter yang diserahkan kepada PT Permata Abadi Raya (PT PAR) yang merupakan bagian dari perusahaan B69.

“Dana inilah yang menjadi tagihan PT PAR kepada PT PCN yang disebut Christian dalam persidangan yang mengalir kepada klien kami Mardani H Maming,” ungkap Irfan.

Padahal, lanjut Irfan, justru PT PCN lah yang memiliki hutang kepada PT PAR.

Saat ini, PT PCN sendiri, sedang dalam proses perkara PKPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Lebih jauh Irfan menjelaskan, pada tanggal 25 Agustus 2016, akhirnya terjadi perubahan nama pelabuhan milik PT ATU menjadi pelabuhan PT PCN yang tercantum dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut. BX-285/PP 008.

Dalam pertimbangannya SK Dirjen Perhubungan Laut itu, di poin B disebutkan bahwa; terminal untuk kepentingan sendiri yang akan dikelola oleh PT PCN sebelumnya adalah milik PT ATU yang telah mendapatkan persetujuan pengelolaan berdasarkan Keputusan Menhub No. KP. 940 tanggal 28 November 2011.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x