KPK Limpahkan Berkas Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi ke Pengadilan Tipikor Bandung

- 25 Mei 2022, 15:33 WIB
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi /PMJ News

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi,  terdakwa kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Selain  Rahmat Effendi, berkas empat terdakwa lainnya, yaitu Camat Jatisampurna Wahyudin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

"Jaksa KPK Heradian Salipi, Selasa (24/5), telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rahmat Effendi dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu 25 Mei 2022.

Baca Juga: Selebriti Amerika Kutuk Penembakan Massal 19 Siswa Sekolah Dasar Ulvade Texas

Ia menambahkan, penahanan terhadap kelima terdakwa itu selanjutnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan empat penahanan untuk sementara masih dititipkan di Rumah Tahanan KPK.

Terdakwa Rahmat Effendi dan Wahyudin ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta; sedangkan M. Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana Lutfi ditahan Kavling C1 Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Ali mengatakan tim jaksa menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Makanan dan Minuman Halal Indonesia Menjadi Nomor Satu Dunia di 2023

"Para terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut; pertama: Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,"  terangnya dikutip Gslamedia dari Antara.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan sembilan tersangka, dimana empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi, yakni Direktur PT ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi, serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin, yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x