RESMI! 25 Ruas Jalan di DKI Jakarta Terapkan Ganjil Genap, Berlaku 6 Juni 2022

- 25 Mei 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi ganjil genap. RESMI! 25 Ruas Jalan di DKI Jakarta Terapkan Ganjil Genap, Berlaku 6 Juni 2022.
Ilustrasi ganjil genap. RESMI! 25 Ruas Jalan di DKI Jakarta Terapkan Ganjil Genap, Berlaku 6 Juni 2022. /

GALAMEDIA - Sebanyak 25 ruas jalan di DKI Jakarta kembali akan menerapkan aturan ganjil genap.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan mengaktifkan kembali kebijakan ganjil genap itu mulai Senin, 6 Juni 2022 karena mencermati tingginya volume lalu lintas.

"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu berlaku di 25 ruas jalan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu, 25 Mei 2022.

Pihaknya akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat selama satu minggu ini hingga 5 Juni 2022.

Baca Juga: Waspadai Penyebaran Cacar Monyet! Warga Jabar Diminta Perketat PHBS

Adapun pengaktifan kembali kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Ganjil Genap.

Sebelumnya, ganjil genap diberlakukan di 13 ruas jalan di DKI Jakarta.

Berdasarkan hasil analisis, lanjut dia, volume lalu lintas di jalan raya di luar 13 ruas jalan itu mengalami kepadatan.

Sedangkan, kata dia, ketika pemberlakuan ganjil genap secara utuh sebelum pandemi COVID-19 di 25 ruas jalan, volume lalu lintas di kawasan itu melandai.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x