Covid-19 Tak Kunjung Mereda, Tak Main-main China Jatuhkan Hukuman Penjara Bagi Pelanggar Pembatasan Wilayah

- 25 Mei 2022, 18:20 WIB
Sejumlah warga sedang menikmati makanan dan minuman di luar salalh satu kafe di Distrik Chaoyang, Beijing, China, Rabu (18/5/2022). Sejak 1 Mei 2022, otoritas setempat melarang warga makan dan minum di restoran dan kafe untuk memudahkan pengendalian COVID-19 varian Omicron selama 'lockdown' parsial.
Sejumlah warga sedang menikmati makanan dan minuman di luar salalh satu kafe di Distrik Chaoyang, Beijing, China, Rabu (18/5/2022). Sejak 1 Mei 2022, otoritas setempat melarang warga makan dan minum di restoran dan kafe untuk memudahkan pengendalian COVID-19 varian Omicron selama 'lockdown' parsial. /Antara/

GALAMEDIA - Pemerintah China mulia menjatuhkan sanksi tegas, baik administratif maupun hukuman penjara terhadap berbagai pihak, menyusul gelombang terbaru Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari sebulan di Beijing tanpa ada tanda-tanda mereda.

Sanksi sudah dijatuhkan terhadap para karyawan dua perusahaan, pejabat pemerintah lokal, dan staf departemen pengawasan industri serta departemen antipandemi.

Hasil investigasi muncul dua klaster baru di Beijing, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: Negosiasi degan Elon Musk, Luhut Binsar Pandjaitan Tawarkan Industri Hijau di Kalimantan

Tim inspeksi mengungkapkan bahwa klaster proyek pembangunan jaringan kereta metro line 11 menemukan seorang pekerja bermarga Liu mengajak 24 pekerja lainnya meninggalkan area terkontrol di Distrik Fangshan pada 4 Mei, yaitu sehari setelah otoritas setempat menerapkan pembatasan wilayah.

Sekelompok pekerja itu pergi ke dua distrik lainnya di Beijing, yakni Haidian dan Daxing.

Liu dan kawan-kawan diminta keterangan petugas keamanan, beberapa pihak terkait perusahaan tersebut dikenai sanksi perusahaan.

Baca Juga: Ritel Bahan Bangunan Modern Berpotensi Kian Membesar, CSAP Terus Lakukan Ekspansi

Beberapa staf kantor pemerintahan yang bertanggung jawab dalam tindakan antipandemi di Fangshan, Haidian, dan Daxing juga dikenai sanksi karena dianggap lalai.

Polisi juga menginvestigasi perusahaan Yunda Express Cabang Changyang di Distrik Fangshan atas pelanggaran tindak pencegahan penyakit menular.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x