Warga Garut Tak Perlu Lagi Antre Lama Saat Bikin SIM, Bisa Dapatkan Nomor Antrean Via Aplikasi

- 1 Juni 2022, 19:50 WIB
Kasat Lantas Polres Garut, AKP Undang Syarif Hidayat, menerangkan poses pembuatan atau perpanjangan SIM dengan cara digital kepada Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Selasa, 31 Mei 2022./Agus Somantri/Galamedia
Kasat Lantas Polres Garut, AKP Undang Syarif Hidayat, menerangkan poses pembuatan atau perpanjangan SIM dengan cara digital kepada Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Selasa, 31 Mei 2022./Agus Somantri/Galamedia /

GALAMEDIA - Kepolisian Resor (Polres) Garut mulai menerapkan digitalisasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan Polres Garut kepada masyarakat, khususnya para pemohon pembuatan SIM sehingga diharapkan masyarakat bisa lebih mudah dan nyaman dalam proses memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, sekarang masyarakat tidak perlu lagi antre lama untuk membuat SIM di Polres Garut.

Pihaknya memanfaatkan teknologi digital dalam memfasilitasi masyarakat membuat SIM, yaitu dengan memanfaatkan aplikasi Smart Polantas yang belum lama dibuat Polres Garut.

Baca Juga: Profil Keisya Levronka, Jebolan Indonesian Idol yang Rilis Lagu Tak Ingin Usai

Menurut Wirdhanto, sistem digitalisasi ini terkoneksi langsung dengan smart polantas, dengan mengunduh sistem tersebut, maka pemohon SIM secara otomatis akan mendapatkan nomer antrian sehingga tidak perlu datang ke pusat pelayanan SIM untuk mendapatkan nomer antrian.

"Jadi sekarang tidak perlu antre lama untuk bisa membuat SIM. Cukup dapatkan nomor antrean di aplikasi kemudian datang ke Polres sesuai waktu yang ditentukan," ujarnya, Rabu 1 Juni 2022.

Wirdhanto menyebutkan, inovasi tersebut dilakukan usai pihaknya mendapat banyak masukan dari para pemohon SIM yang mengaku kerap mengantre lama.

Biasanya, terang Wirdhanto, masyarakat yang membuat atau memperpanjang SIM datang sejak pagi hari dan mengantre hingga berjam-jam karena saking banyaknya pemohon.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x