Jual Narkoba ke Gitaris Kahitna, Polisi Telusuri Toko Online

- 3 Juni 2022, 19:12 WIB
Gitaris Grup Band Kahitna Andrie Bayuajie
Gitaris Grup Band Kahitna Andrie Bayuajie /Instagram/ @kahitna/@brigjen

GALAMEDIA - Gitaris band Kahitna Andrie Bayuajie dibekuk polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi mengungkapkan, Andrie membeli narkoba jenis Valdimex Diazepam itu secara online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan tim penyidik Satnarkoba Polres Jakarta Barat tengah menelusuri penjual obat (toko online) kepada Andrie Bayuajie tersebut.

Karena itu, pihaknya belum dapat merincikan lebih jauh pengejarannya.

"Jika akan mengembangkan kasus ini, tidak putus kepada tersangka ini, kami akan kembangkan lagi. Tapi tidak bisa kami sampaikan sekarang karena tim masih bekerja," ungkap Zulpan, di Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022.

Penangkapan Andrie Bayuajie terkait kasus narkoba terungkap bersama barang bukti 45 butir Valdimex Diazepam yang diperolehnya dari toko online. Andrie mengaku sudah membeli 12 kali zat psikotropika itu.

Baca Juga: Mulai 1 Juni 2022, PT Pos Indonesia Kembali Buka Layanan Kiriman Internasional ke China

Masih dari keterangan Zulpan, polisi siap memanggil pihak toko online untuk dilakukan penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan zat psikotropika yang digunakan oleh Andrie.

“Kita akan memanggil pihak-pihak yang saya tak mau menyebutkan nama (toko) yang online ini, tapi kita sudah memiliki data online ini,” tambahnya.

Zulpan kembali menuturkan, pemanggilan terhadap toko online untuk dilakukan komunikasi, sehingga nantinya bisa mengantisipasi agar tidak menjual zat psikotropika.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x