Disnaker Kota Bandung Siap Kawal Peningkatan Kepatuhan JKN-KIS Badan Usaha

- 3 Juni 2022, 22:51 WIB
Disnaker Kota Bandung Siap Kawal Peningkatan Kepatuhan JKN-KIS Badan Usaha.
Disnaker Kota Bandung Siap Kawal Peningkatan Kepatuhan JKN-KIS Badan Usaha. /

GALAMEDIA – Demi mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN-KIS sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, BPJS Kesehatan Cabang Bandung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah Non Aparatur Sipil Negara merupakan peserta aktif Program JKN-KIS, Selasa, 31 Mei 2022.

Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Rani Mardiani memaparkan bahwa terkait penegakan kepatuhan terhadap pemberi kerja, pihaknya telah menjalin sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung.

“Selama Desember 2021 hingga Maret 2022, BPJS Kesehatan sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 332 badan usaha. Akan tetapi, masih terdapat badan usaha yang belum patuh. Melalui koordinasi ini, dukungan-dukungan seperti pembinaan secara aktif, edukasi, hingga kepada dukungan terkait persyaratan kepesertaan aktif dalam pelayanan administrasi dibawah kewenangan Disnaker, dapat menjadi upaya dalam peningkatan kepatuhan badan usaha,” jelas Rani.

Baca Juga: DKI Jakarta Tertinggi Penambahan Kasus Covid-19 Hari Ini

Rani menambahkan, Pemerintah Daerah Kota Bandung juga telah memberikan dukungannya terhadap optimalisasi penyelenggaraan Program JKN-KIS melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: KS.14/SE.042-Dinkes/III/2022 untuk memastikan badan usaha yang berada di Kota Bandung telah mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya dengan status aktif sebagai peserta JKN-KIS.

“Dalam proses pemeriksaan badan usaha, terkadang memang ditemui beberapa kendala yang menyebabkan badan usaha belum mendaftarkan seluruh pekerjanya. Kami mohon dukungan dari Disnaker untuk mengawal implementasi Inpres 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah yang telah diterbitkan Wali Kota. Jika memang masih belum patuh, kami akan mengupayakan pelaksanaan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu terhadap pemberi kerja,” katanya.

Kepala Bidang Pengupahan dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Edi Sartono menyampaikan bahwa peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN-KIS sudah menjadi atensi pihaknya sejak lama.

Baca Juga: PAN, Golkar dan PPP Berkoalisi, Desy Ratnasari: Kalau dalam Percintaan Ada CLBK

Kehadiran Program JKN-KIS bagi pekerja dan anggota keluarganya sangat memberikan manfaat dalam hal jaminan perlindungan kesehatan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x