GALAMEDIA - Hukuman terhadap terdakwa kasus penistaan agama M Kace diperingan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Majelis hakim memperingan hukuman M Kace dari semula 10 tahun menjadi 6 tahun penjara.
Vonia dibacakan hakim tinggi PT Bandung, pada Senin, 6 Juni 2022 di PT Bandung. Vonis dibacakan hakim yang diketuai oleh Kharleson Harianja.
Baca Juga: Karyawan Diskop UKMPP Kabupaten Sumedang Ikuti 'Gelisan'
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama enam tahun," ujar hakim.
Dalam putusannya, hakim menyatakan menerima banding yang diajukan oleh M Kace melalui kuasa hukumnya.
Putusan tersebut sekaligus mengubah vonis yang diberikan di tingkat pertama yakni PN Ciamis yang menghukum M Kace dengan hukuman 10 tahun bui.
Kendati demikian, hakim menyatakan M Kace tetap terbukti bersalah melakukan penyiaran berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
M Kace dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 1964 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.