Keberatan Penyesuaian Tarif Listrik, PLN Persilahkan Pelanggan yang Ingin Menurunkan Daya

- 13 Juni 2022, 13:25 WIB
Ilustrasi penurunan daya listrik.
Ilustrasi penurunan daya listrik. /Pexels/Pixabay

GALAMEDIA - Bagi masyarakat yang keberatan dengan kebijakan penyesuaian tarif listrik yang mulai diberlakukan per 1 Juli 2022 mendatang, PT PLN mempersilahkan jika Ingin menurunkan daya listrik.

"Pindah daya silahkan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 13 Juni 2022.

Namun Darmawan menyarankan, pelanggan yang mengajukan penurunan daya dapat menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian. Hal ini agar tidak mengalami kendala teknis berupa sekring rumah yang sering turun akibat konsumsi lebih besar ketimbang daya listrik.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini 13 Juni 2022: Tahu Bukti Ini, Andin dan Ammar Langsung Susun Rencana Jebak Ricky

Darmawan seperti dilansirkan Antyara menurutkan, konsumsi listrik berkorelasi dengan taraf ekonomi dari masing-masing pelanggan, dimana pelanggan mampu punya pendingin udara atau AC dan pelanggan ekonomi mapan memiliki AC di setiap kamar.

Sementara itu pemerintah secara resmi telah mengumumkan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 Volt Ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA yang mulai diterapkan per 1 Juli 2022 mendatang.

Kebijakan itu berdampak langsung terhadap kenaikan tarif listrik.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Realme 9i, Ponsel Terbaru Realme 9 Series

Saat ini tarif listrik pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA sampai 6.600 VA dan golongan pemerintah 6.600 VA hingga di atas 200 kilovolt ampere (kVA) masih normal.

Namun mulai bulan depan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga golongan ini akan naik menjadi Rp1.699,53 per kWh atau 17,64 persen. Sedangkan, pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA yang sebelumnya hanya Rp1.114,74 per kWh akan naik menjadi Rp1.522,88 kWh atau 36,61 persen.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x