Ini Alasan YLKI Mengapa Penerbitan SIM Dialihkan ke Kemenhub

- 15 Juni 2022, 14:59 WIB
Ini  Alasan YLKI Mengapa Penerbitan SIM Dialihkan ke Kemenhub/ /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis
Ini Alasan YLKI Mengapa Penerbitan SIM Dialihkan ke Kemenhub/ /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis /

GALAMEDIA - Untuk para bikers ada kabar yang kalian wajib tahu nih, terutama para pemilik atau yang mau mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Muncul usulan SIM yang semula diterbitkan Kepolisian RI (POLRI), digantikan oleh Kementerian Perhubungan. Usulan itu disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.

Masukan ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melaksanakan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Baca Juga: Sebelum Melantik Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto, Presiden Jokowi Lakukan Ini

Peralihan penerbitan SIM dari kepolisian ke Kemenhub adalah usulan kedua YLKI selain penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Usulan disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.

Masukan itu ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melaksanakan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Baca Juga: Raja Juli Antoni PSI Jadi Wakil Menteri ATR, Dilantik Jokowi Hari Ini

Mengenai angka kecelakaan yang disebabkan banyak faktor, menurut YLKI salah satunya faktor penerbitan SIM.

"Kami menengarai, sampai detik ini penerbitan SIM masih banyak hal-hal yang kurang fair. Sehingga fenomena-fenomena yang sudah tidak relevan dilakukan. Kami mengusulkan proses bisnis penerbitan SIM di review, dikaji kembali," ungkapnya seperti dikutip dari Antara, Kamis 15 Juni 2022.

"Idealnya, proses SIM ini tidak seratus persen menjadi wewenang kepolisian, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan ataupun penegakan hukum. Kami mengusulkan, penerbitan SIM bisa diposting di sektor perhubungan," sambungnya.

Baca Juga: Sedang Berlangsung, Berikut Deretan Band yang Memeriahkan PRJ 2022

“Di banyak negara, nyaris tidak ada SIM itu diterbitkan oleh Kepolisian termasuk di tetangga kita seperti Malaysia,” imbuhnya.

Untuk proses uji dan penerbitan SIM berada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tulus  menambahkan, YLKI memberikan perhatian pada asas keadilan dalam pelayanan lalu lintas.

Oleh karena itu, YLKI mengusulkan agar asas keadilan jika nantinya RUU LLAJ benar-benar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini dimasukkan dalam draf. ***

Bagaimana bikers? Apakah kalian setuju dengan usulan tersebut?***

Editor: Mia Fahrani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x