KPK Beri Waktu Tiga Bulan Kepada Menteri dan Wamen Baru untuk Laporkan Harta Kekayaan

- 15 Juni 2022, 19:28 WIB
Mendag Zulkifli Hasan dan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto usai dilantik sebagai menteri, Rabu 15 Juni 2022.
Mendag Zulkifli Hasan dan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto usai dilantik sebagai menteri, Rabu 15 Juni 2022. /Humas Setkab

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi waktu tiga bulan kepada  menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, LHKPN merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

"Sebagai pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan," kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu 15 Juni 2022.

Baca Juga: Berani Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Dito Mahendra Siapa? Ini Sosok Pria Disebut Kekasih Nindy Ayunda

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanat Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

 Selain itu, KPK juga mengingatkan agar para penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan mereka secara jujur, benar, dan lengkap.

Baca Juga: Singgung K-Pop dan Drakor, Kadin Dorong Pemkot Bandung Perbesar Anggaran Ekonomi Kreatif

Sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan.

Seperti diketahui,  Presiden Jokowi melantik dua menteri baru dan tiga wakil menteri di Istana Negara, Jakarta. Dua orang menteri yang dilantik ialah Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan menggantikan Muhammad Lutfi dan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggantikan Sofyan Djalil.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x